Rapat Koordinasi Efektifitas Penegakan Hukum TPPU oleh PPATK
Makassar, 11 Maret 2025 || Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Mahkamah Agung RI Nomor : 61/DJU/UND.DL1.10/III/2025 perihal Undangan Menghadiri Rapat Koordinasi Secara Online terkait Undangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Elektronik (PPATK).
Sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam penguatan Rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), PPATK bersama dengan stakeholders rezim anti pencucian uang telah menerbltkan dokumen penilaian risiko nasional terhadap TPPU 2021 (National Risk Assessment on Money Laundering/NRA on ML) yang didasarkan atas kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai instansi terl<ait. Hasil NRA 2021 menunjukkan bahwa kejahatan TPPU berasal dari Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Penipuan melalui Transfer Dana maupun pemanfaatan lnformasi Transaksi Elektronik (ITE) atau SIBER, merupakan tindak pidana asal yang berisiko tinggi terhadap TPPU. Area berisiko tinggi tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dan komitmen yang kuat dari pemerintah sebagaimana program prioritas Bapak Presiden Republik Indonesia pada Asta Cita 7 yang telah dicanangkan. Besamya nilai aset yang terkait dengan kejahatan tersebut merupakan daya tarik bagi pelaku kejahatan sekaligus juga merupakan titik lemah yang dapat diekspose oleh penegak hukum. Oleh karena itu, pendekatan follow the money merupakan keharusan sebagai pelengkap dalam penanganan perkara tindak pidana. Di Indonesia, perampasan aset dalam kasus TPPU diatur dalam berbagai regulasi. Namun dalam pelaksanaannya perampasan aset masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kompleksitas pembuktian, penyembunyian aset melalui jaringan intemasional, serta kendala regulasi dan birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, instltusi keuangan, dan otoritas terkait untuk memastikan efektivitas mekanisme ini dalam memberantas TPPU serta mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Sehubungan dengan hal itu PPATK melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Memperhatikan Penilaian Resiko (Risk Based Approach).
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makasaar YM. Frangki Tambuwun, S.H., M.H., YM. Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum. dan YM. Eko Karyadi, S.H., M.H. mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Tinggi Makassar.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas