Persyaratan Penyumpahan Advokat
Persyaratan Penyumpahan Advokat
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (SH)
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
Catatan : Melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana Pada Pengadilan Negeri Setempat
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas