Prosedur Peminjaman Arsip Berkas Perkara
Peminjaman Arsip Berkas Perkara Di Pengadilan Tinggi Makassar
Siapa yang dapat meminjam arsip perkara di Pengadilan Tinggi Makassar?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 142/Dju/SK01.6/2/2024, Tanggal 13 Februari 2024 Tentang Arsip Perkara Di Bawah Mahkamah Agung RI. Terbagi atas 2 Kelompok, Yaitu :
1. Peminjaman Arsip Perkara Secara Internal.
Peminjaman Arsip Perkara Secara Internal ini di peruntukan Hanya untuk internal kantor Pengadilan Tinggi Makassar, Yaitu : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Hakim Tinggi Makassar, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, ASN Pengelola perkara dan IT.
2. Peminjaman Arsip Perkara Secara Eksternal.
Peminjaman Arsip Perkara Secara Eksternal ini peruntukan untuk Pengadilan Negeri di wilayah hukum Sulawesi Selatan, Mahasiswa Fakultas Hukum yang ingin melakukan penelitian. (Namun terlebih dahulu memasukkan surat pengajuan). Sedangkan untuk para pihak yang berperkara tidak dapat meminjam arsip perkara tersebut, mereka mendatangi Pengadilan Negeri tempat mereka berperkara.
Bagaimana Prosedur peminjaman arsip perkara di Pengadilan Tinggi Makassar?
Berdasarkan SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 142/Dju/SK01.6/2/2024, Tanggal 13 Februari 2024 Tentang Arsip Perkara Di Bawah Mahkamah Agung RI. Yaitu :
1. Peminjaman Arsip Perkara oleh Internal.
Sesuai dengan gambar diatas untuk internal kantor Pengadilan Tinggi Makassar,
a. Pemohon Mengisi formulir peminjaman yang kemudian di tanda tangani
b. Mengisi Buku peminjaman Arsip
c. Formulir Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum, Panitera serta Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
d. Lamanya peminjaman maksimal 2 (dua) Hari
e. Peminjam berkewajiban menjaga berkas yang dipinjam tetap dalam kondisi baik
f. Peminjam yang menghilangkan atau merusak berkas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Peminjaman Arsip Perkara oleh Eksternal
a. Mengisi formulir peminjaman yang kemudian di tanda tangani
b. Mengisi Buku peminjaman Arsip
c. Formulir Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum, Panitera serta Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
d. Berkas tersebut diperlihatkan di ruangan Tamu terbuka dan tidak diperkenankan dibawa pulang
e. Lamanya peminjaman maksimal 1 (satu) Hari.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas