Sejarah
SEJARAH PENGADILAN DI SULAWESI SELATAN
OLEH DR. H. SYAHRIAL SIDIK, S.H., M.H.
KETUA PENGADILAN TINGGI MAKASSAR PERIODE 2018 - SEKARANG
Raad van Justitie
Raad van Justitie (RvJ terletak di 6 (enam) kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Padang, Medan, dan Makassar. Wilayah hukum RvJ Jakarta meliputi Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat. Wilayah hukum RvJ Surabaya meliputi Jawa Timur dan Madura, Bali, Lombok, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Wilayah hukum RvJ Semarang meliputi Jawa Tengah. Wilayah hukum RvJ Padang meliputi Sumatera Barat, Tapanuli, dan Bengkulu. Wilayah hukum RvJ Medan meliputi Sumatera Timur, Aceh, dan Riau. Dan wilayah hukum RvJ Makassar meliputi Sulawesi, Timor, dan Maluku.
Hooggerechtshof, atau Mahkamah Agung Kolonial, terletak di Jakarta dengan wilayah yurisdiksi seluruh Hindia Belanda. Hooggerechtshof dipimpin oleh “chief justice”, atau yang sekarang disebut sebagai Ketua Mahkamah Agung. Selain sebagai pengadilan tingkat banding terakhir, Hooggerechtshof adalah pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dimana tindak pidana dilakukan oleh pejabat tinggi lembaga yudisial dan administratif, seperti anggota volksraad (DPR masa Hindia Belanda). Putusan Hooggerechtshof bersifat final dan mengikat.
Hooggerechtshof memiliki kekuasaan untuk me-review putusan-putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan sebelumnya. Selain itu, fungsi utama hooggerechtshof adalah men-supremasi implementasi kekuasaan kehakiman oleh pengadilan di bawah nya.
Gedung Pengadilan Makassar adalah bangunan yang berada di Kantor Pengadilan Makassar berada di jalan R.A.Kartini Nomor 18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Bangunan yang bergaya arsitektur Neo Clasik Eropa campuran, Renaissance dan Romawi ini awalnya seluas 48,40 m x 44,90 m.
Menurut catatan sejarah, bangunan ini didirikan pada tahun 1915. Dahulu bangunan ini menghadap tiga jalan, yaitu Juliana Weg di utara (sekarang jalan Kartini), Hospital Weg di timur (sekarang jalan Sudirman), dan Justitia Laan di selatan (Sekarang Jalan Ammanagappa) (Asmunandar, 2008).
Pemah dipugar pada tahun 1999. Gedung yang berada di sisi utara bemama Raad Van Justitia, digunakan sebagai ruang pengadilan untuk orang-orang Eropa, Cina, dan bangsawan. Sementara itu, bangunan yang ter1etak di sisi Selatan dahulu bemama Landraad, digunakan sebagai ruang sidang orang pribumi.
Ciri khas dari Pengadilan Makassar yang masih terlihat hingga saat ini adalah bangunan bergaya eropa klasik yang masih terlihat sama semenjak pertama kali di bangun pada tahun 1915. Ciri khas klasik itu juga menonjol pada lekukan-lekukan daun pintu dengan cat putih dan pilar-pilar di bangunan utama yang masih kokoh.
Di Sulawesi bagian selatan, peradilan diatur lebih rinci berdasarkan Nieuwe Organisatie 1824 dimana dalam ayat 34 dinyatakan bahwa juga dibentuk adanya Raad van justitie yang berkedudukan di Makassar, kemudian apa yang disebut Grooten atau Algemeenen Landraad juga di Makassar, kemudian Landraden di “ibukota” (hoofdplaats) tiap-tiap wilayah (afdeeling), Magistraat (untuk Distrik Makassar), dan yang paling bawah adalah Kepala-kepala desa atau kampung (Dorps-of Kampongshoofden). Apabila aturan ini diperhatikan maka menjadi sangat penting bagi penguasa kolonial untuk segera memapankan pengaturan masyarakat di setiap wilayah baik melalui perjanjian maupun pemerintahan langsung.
~SEKIAN~
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional