Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Jalan Urip Sumoharjo KM. 4 Kota Makassar

Email: pt.sulselbar@gmail.com dan mediacenterptmakassar@gmail.com

SIPP Pengadilan Tingkat BandingX Pengadilan Tinggi MakassarFacebookInstagramYoutube


SELAMAT DATANG

Puji Syukur Kehadiran Allah SWT

atas Terwujudnya Situs Resmi

PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

SELAMAT DATANG

MAKLUMAT PELAYANAN

Pengadilan Tinggi Makassar telah Memaklumatkan Pelayanan Sesuai Standar Yang Telah Ditetapkan
MAKLUMAT PELAYANAN

TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BAHWA HAK-HAK ANDA UNTUK MENDAPAT INFORMASI DI PENGADILAN DIJAMIN OLEH SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR:1-144/SK/KMA/I/2011
TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!!
BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

KAMI SIAP MEMBERIKAN
PELAYANAN PRIMA

MELALUI KEMAMPUAN, SIKAP, PENAMPILAN, PERHATIAN, TINDAKAN DAN TANGGUNG JAWAB. KAMI SIAP UNTUK MELAYANI MASYARAKAT
KAMI SIAP MEMBERIKAN<br>PELAYANAN PRIMA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN TINGGI MAKASSAR                                                                                                                                                                                                                                           JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 08.30 WIB s/d 16.00 WIB

Prosedur Peringatan Dini

Prosedur Peringatan Dini

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

1 Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai. 
2 Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
3 Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung )
4 Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
5 Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
6 Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
7 Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
  - Petugas Bencana Alam
- Petugas Tanggap Darurat Gedung.
8 Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada Pemadam Kebakaran atau Petugas Pelayanan Kesehatan
9  Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
10 Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
11 Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
12 Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
13 Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
14 Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
15 Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas