Pengaduan
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Jenis Pelayanan |
Pengaduan (Dasar hukum: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya) |
2 |
Persyaratan |
1. Mengisi formulir pengaduan / Aplikasi SIWAS |
3 |
Prosedur |
§ Petugas Meja PTSP Kepaniteraan menerima pengaduan baik lisan, tertulis maupun elektronik kemudian mencatat dalam register pengaduan dan menginput pengaduan dalam aplikasi SIWAS § Melakukan telaah terhadap pengaduan § Menunjuk tim pemeriksa dan membuat rencana kerja sesuai hasil telaah dan substansi pengaduan § Melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan pihak terkait § Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menginput ke dalam aplikasi SIWAS serta mengisi register pengaduan § Mengirim hasil pemeriksaan |
4 |
Waktu Pelayanan |
3 hari 12 jam |
5 |
Biaya Pelayanan |
NIHIL |
6 |
Produk Pelayanan |
Informasi yang diminta (berupa surat / jawaban lisan) |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional