Kepaniteraan Pidana
Penyelesaian Perkara Pidana Tingkat Banding
Proses Penyelesaian Perkara Pidana Pengadilan Tinggi Makassar
- Menerima berkas perkara pidana banding.
- Meneliti status tahanan dan kelengkapan berkas perkara.Lengkap langsung ke Meja II.
- Meja II Menerima berkas yang sudah lengkap dari meja 1.
- Mendaftarkan perkara pada SIPP dan Register Induk.
- Melengkapi berkas dengan Map dan formulir penetapan.
- KPT /WKPT Menetapkan Majelis Hakim.
- Panitera menunjuk Panitera P
- Petugas Register dan SIPP mencatat tanggal penetapan, Nama Majelis Hakim dan PP ,meneruskan berkas perkara kepada Majelis Hakim.
- Menerima berkas perkara dari Panmud Pidana dan mencacat dalam register hakim.
- Menetapkan hari sidang melalui Aplikasi SIPP dan menyerahkan berkas pada pp untuk dicatat dan diedarkan ke Hakm Anggota.
- Panitera Pengganti mencacat berkas perkara pada Register PP dan meneruskan pada Hakim Anggota.
- Hakim Anggota 1 dan 2 mencatat berkas perkara pada Register mempelajari, mencatat pendapatnya HA dan mengembalikan berkas perkara pada PP.
- PP mencatat pengembalian berkas dari Hakim Anggota 1 dan dan 2.
- Hakim Ketua mempelajari berkas perkara.
- Musyawarah Majelis Hakim.
- Pengetikan putusan.
- Koreksi putusan oleh Hakim K
- Pembacaan putusan, Penanda tangan putusan Berita acara.pengimputan tanggal putusan, E-dok pada sipp.
- mengembalikan berkas ke Panmud pidana.lengkap dengan putusan asli,salinan putusan yang sudah diparaf soft copy putusan.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional