Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Jalan Urip Sumoharjo KM. 4 Kota Makassar

Email: pt.sulselbar@gmail.com dan mediacenterptmakassar@gmail.com

SIPP Pengadilan Tingkat BandingX Pengadilan Tinggi MakassarFacebookInstagramYoutube


SELAMAT DATANG

Puji Syukur Kehadiran Allah SWT

atas Terwujudnya Situs Resmi

PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

SELAMAT DATANG

MAKLUMAT PELAYANAN

Pengadilan Tinggi Makassar telah Memaklumatkan Pelayanan Sesuai Standar Yang Telah Ditetapkan
MAKLUMAT PELAYANAN

TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BAHWA HAK-HAK ANDA UNTUK MENDAPAT INFORMASI DI PENGADILAN DIJAMIN OLEH SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR:1-144/SK/KMA/I/2011
TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!!
BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

KAMI SIAP MEMBERIKAN
PELAYANAN PRIMA

MELALUI KEMAMPUAN, SIKAP, PENAMPILAN, PERHATIAN, TINDAKAN DAN TANGGUNG JAWAB. KAMI SIAP UNTUK MELAYANI MASYARAKAT
KAMI SIAP MEMBERIKAN<br>PELAYANAN PRIMA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN TINGGI MAKASSAR                                                                                                                                                                                                                                           JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 08.30 WIB s/d 16.00 WIB

Proses Penyelesaian Perkara

Proses Penyelesaian Perkara Pidana Pengadilan Tinggi Makassar

  1. Menerima berkas perkara pidana banding.
  2. Meneliti status tahanan dan kelengkapan berkas perkara.Lengkap langsung ke Meja II.
  3. Meja II Menerima berkas yang sudah lengkap dari meja 1.
  4. Mendaftarkan perkara pada SIPP dan Register Induk.
  5. Melengkapi berkas dengan Map dan formulir penetapan.
  6. KPT /WKPT Menetapkan Majelis Hakim.
  7. Panitera menunjuk Panitera P
  8. Petugas Register dan SIPP mencatat tanggal penetapan, Nama Majelis Hakim dan PP ,meneruskan berkas perkara kepada Majelis Hakim.
  9. Menerima berkas perkara dari Panmud Pidana dan mencacat dalam register hakim.
  10. Menetapkan hari sidang melalui Aplikasi SIPP dan menyerahkan berkas pada pp untuk dicatat dan diedarkan ke Hakm Anggota.
  11. Panitera Pengganti mencacat berkas perkara pada Register PP dan meneruskan pada Hakim Anggota.
  12. Hakim Anggota 1 dan 2 mencatat berkas perkara pada Register mempelajari, mencatat pendapatnya HA dan mengembalikan berkas perkara pada PP.
  13. PP mencatat pengembalian berkas dari Hakim Anggota 1 dan dan 2.
  14. Hakim Ketua mempelajari berkas perkara.
  15. Musyawarah Majelis Hakim.
  16. Pengetikan putusan.
  17. Koreksi putusan oleh Hakim K
  18. Pembacaan putusan, Penanda tangan putusan Berita acara.pengimputan tanggal putusan, E-dok pada sipp.
  19. mengembalikan berkas ke Panmud pidana.lengkap dengan putusan asli,salinan putusan yang sudah diparaf soft copy putusan.
  20. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas