Braille untuk Masyarakat Penyandang Disabilitas
Akses terhadap keadilan merupakan sebuah hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Hak-hak sipil untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dijamin di pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945.
Merujuk pada Surat Keputusan Direktur jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar selalu berupaya untuk mengoptimalisasi sarana prasarana dan fasilitas sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat penyandang disabilitas.
Pengadilan Tinggi Makassar menyediakan buku panduan pelayanan dan SOP yang ditulis menggunakan huruf braille di loket pelayanan PTSP.
Dengan adanya buku braille, diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat penyandang disabilitas tuna Netra, dan berkontribusi terhadap visi “Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan”.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas