Penandatanganan dan Penyerahan Kontrak Kerja PPNPN
Makassar, 7 Januari 2025 || Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM. Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. membuka kegiatan Penandatanganan dan Penyerahan Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN). Turut Hadir Panitera Pengadilan Tinggi Makassar H. Jabal Nur, S.Sos., M.H., Sekretaris Andi Baso. K, S.H., Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian serta Kepala Bagian Umum dan Keuangan bersama seluruh ke- 14 (empat belas) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Tinggi Makassar yang melaksanakan Penandatanganan Kontrak Kerja.
Penandatanganan kontrak kerja adalah kesepakatan yang sah secara hukum antara PPNPN selaku pekerja dan Pengadilan Tinggi Makassar selaku pemberi kerja sebelum memulai pekerjaan. Kontrak / Perjanjian kerja berisi berbagai hal, seperti: Deskripsi pekerjaan, Hak dan kewajiban Pekerja dan Pemberi Kerja
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas