Ditjen Badilum Melaksanakan Asesmen AMPUH pada Pengadilan Tinggi Makassar
Makassar, 5 September 2024 || Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum Melaksanakan Asesmen AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dann Tangguh) pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Bertempat di Ruang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Aula Lt. 2 Pengadilan Tinggi Makassar Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM. Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Makassar YM. Nursyam, S.H., M.Hum. menghadiri Pertemuan Pembukaan Asesmen AMPUH oleh Ditjen Badilum pada Pengadilan Tinggi Makassar, Kamis, 5 September 2024.
Kegiatan ini Turut dihadiri Para Hakim Tinggi, Panitera, Plh. Sekretaris, dan Para Aparatur Pengadilan Tinggi Makassar.
Tim Asesor dari Ditjen Badilum dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanuddin, S.H., M.H., dengan 5 orang Anggota Tim.
Selanjutnya Tim Asesor melaksanakan Asesmen pada setiap Kriteria dan Lokasi Asesmen pada Pengadilan Tinggi Makassar. Asesmen ini sendiri direncanakan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Kamis dan Jumat, 5 dan 6 September 2024.
Asesmen ini dilakukan dalam rangka Kontrol terhadap penyelenggaraan peradilan, peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib pengelolaan administrasi perkara dan manajemen pelayanan pada Pengadilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas