Pemotongan Hewan Qurban Pengadilan Tinggi Makassar
Daging-daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS. Al-Hajj [22] : 37).
Makassar, 20 Juni 2024 || Dalam Rangka meperingati Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pengadilan Tinggi Makassar menyelenggarakan penyembelihan dan pemotongan Hewan Qurban sebanyak 2 (dua) ekor sapi yang bertempat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Makassar. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar, Hakim Tinggi dan segenap Aparatur Pengadilan Tinggi Makassar.
Hewan Qurban ini sendiri merupakan sumbangan bersama dari beberapa Hakim Tinggi dan Aparatur Pengadilan Tinggi Makassar. selanjutnya daging qurban yang telah dipotong dibagikan kepada yang berkurban dan kepada seluruh warga Pengadilan Tinggi Makassar.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas