Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

Jalan Urip Sumoharjo KM. 4 Kota Makassar

Email: pt.sulselbar@gmail.com dan mediacenterptmakassar@gmail.com

SIPP Pengadilan Tingkat BandingX Pengadilan Tinggi MakassarFacebookInstagramYoutube


Logo Artikel

PROSEDUR PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA

Prosedur Peminjaman Arsip Berkas Perkara

Peminjaman Arsip Berkas Perkara Di Pengadilan Tinggi Makassar

Siapa yang dapat meminjam arsip perkara di Pengadilan Tinggi Makassar?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 142/Dju/SK01.6/2/2024, Tanggal 13 Februari 2024 Tentang Arsip Perkara Di Bawah Mahkamah Agung RI. Terbagi atas 2 Kelompok, Yaitu :

1. Peminjaman Arsip Perkara Secara Internal.

Peminjaman Arsip Perkara Secara Internal ini di peruntukan Hanya untuk internal kantor Pengadilan Tinggi Makassar, Yaitu : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Hakim Tinggi Makassar, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, ASN Pengelola perkara dan IT.

2. Peminjaman Arsip Perkara Secara Eksternal.

Peminjaman Arsip Perkara Secara Eksternal ini peruntukan untuk Pengadilan Negeri di wilayah hukum Sulawesi Selatan, Mahasiswa Fakultas Hukum yang ingin melakukan penelitian. (Namun terlebih dahulu memasukkan surat pengajuan). Sedangkan untuk para pihak yang berperkara tidak dapat meminjam arsip perkara tersebut, mereka mendatangi Pengadilan Negeri tempat mereka berperkara.

Bagaimana Prosedur peminjaman arsip perkara di Pengadilan Tinggi Makassar?

Berdasarkan SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 142/Dju/SK01.6/2/2024, Tanggal 13 Februari 2024 Tentang Arsip Perkara Di Bawah Mahkamah Agung RI. Yaitu :

1. Peminjaman Arsip Perkara oleh Internal.

prosedur pminjaman arsip

Sesuai dengan gambar diatas untuk internal kantor Pengadilan Tinggi Makassar,

   a. Pemohon Mengisi formulir peminjaman yang kemudian di tanda tangani

   b. Mengisi Buku peminjaman Arsip

   c. Formulir Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum, Panitera serta Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

   d. Lamanya peminjaman maksimal 2 (dua) Hari

   e. Peminjam berkewajiban menjaga berkas yang dipinjam tetap dalam kondisi baik 

   f. Peminjam yang menghilangkan atau merusak berkas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Peminjaman Arsip Perkara oleh Eksternal

   a. Mengisi formulir peminjaman yang kemudian di tanda tangani

   b. Mengisi Buku peminjaman Arsip

   c. Formulir Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum, Panitera serta Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

   d. Berkas tersebut diperlihatkan di ruangan Tamu terbuka dan tidak diperkenankan dibawa pulang

   e. Lamanya peminjaman maksimal 1 (satu) Hari.

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional