Berita Terkini
Sosialisasi Pengajuan Kasasi/PK Secara Elektronik
Makassar, 26 April 2024 || Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Tinggi Makassar. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM. Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., Wakil Ketua YM. Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., Marten Teny Pietersz, S.Sos., S.H., M.H. dan Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan Mursyid Saleh, S.E. bersama Para Panitera Muda Pengadilan Tinggi Makassar mengikuti Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi / PK secara elektronik oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Sosialisasi secara daring ini dilaksanakan berdasarkan undangan Panitera Mahkamah Agung RI Nomor : 716/PAN/PP.01.3/IV/2024.
Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan penggunaan Aplikasi SIAP-Terintegrasi dan Pengajuan upaya Hukum Kasasi/PK secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan program prioritas Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi dan PK secara elektronik merupakan bagian dari sub sistem implementasi pengadilan online yang merupakan salah satu program prioritas modernisasi manajemen perkara yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan sistem elektronik ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa hambatan waktu dan tempat.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melayani | Akomodatif | Nondiskriminasi ,Terukur | Akuntabel | Profesional